Apa hukum air sawah?? Dan tuliskan alasannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari listihsjaya9079 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukum air sawah?? Dan tuliskan alasannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

berikut penjelasannya :

Air yang telah tercampur dengan benda suci kemudian berubah salah satu atau semua sifatnya (rasa, warna dan bau) disebut sebagai air mutaghayyir. Ustadz Galih menuturkan, hal-hal yang dapat merubah sifat air ini ada tiga jenis yaitu mukhalith, mujawir, dan thul al-mukts. Berikut penjelasannya:

Mukhalith:

Mukhalith adalah suatu benda yang dapat larut menyatu dengan air dan tidak bisa dipisahkan lagi. Apabila air tercampur dengan mukhalith, kemudian mukhalith tersebut merubah sifat air, baik rasa, warna atau baunya, maka air tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci karena sudah bukan air mutlak lagi.

Contoh mudahnya bubuk kopi. Ketika bubuk kopi ini tercampur dan larut dengan air, kemudian mengubah sifatnya, rasanya menjadi rasa kopi, warnanya menjadi hitam dan baunya bau kopi, maka air ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci, karena sudah bukan air mutlak lagi tapi air kopi.

Mujawir

Mujawir adalah suatu benda yang mencampuri air namun tidak larut dan menyatu dengannya. Apabila air tercampur dengan mujawir, air tersebut tetap bisa digunakan untuk bersuci meskipun sifatnya berubah.

Contoh mudahnya lumut. Ketika lumut bercampur dengan air secara alami, maka lumut tersebut akan memperngaruhi warna air, airnya menjadi berwarna hijau. Namun bergitu, air tersebut tetap bisa digunakan untuk bersuci karena masih bisa disebut sebagai air mutlak.

"Orang ketika melihat air berwarna hijau karena lumut tidak akan mengatakan itu air lumut, mereka tetap akan menyebutnya sebagai air," katanya.

Thul al-Mukts

Thul mukts artinya adalah air berubah sifatnya karena tergenang dalam waktu yang cukup lama. Misalnya air di kolam yang berubah warna menjadi coklat, atau baunya berubah kerena diam/tergenang terlalu lama. Maka air ini tetap bisa digunakan untuk bersuci karena perubahan air sebab diam yang lama tidak bisa dihindari.

Al-‘alamah Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl al-Hadhrami (w 918 H) mengatakan, perubahan (air) karena diam (tergenang) terlalu lama, atau kerana lumut, atau karena benda yang biasa ada di tempat diam atau tempat mengalirnya air tidak mempengaruhi (kemutlakan air). Begitu juga perubahan karena (tercampur) mujawir seperti kayu dan lemak atau karena garam cair, atau daun-daun yang berjatuhan dari pohon.”

"Kesimpulannya, air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang bercampur dengan mukhalith kemudian berubah sifatnya, yang mana mukhalith ini suci dan bukan benda yang secara alami selalu bersama air," katanya.

Zakaria al-Anshari (w 926 H) dalam kitabnya Asna al-Mathalib mengatakan, air yang tercampur sesuatu yang suci, yang air tidak butuh pada sesuatu tersebut, seperti mani dan za’faron, kemudian berubah rasa, warna, dan baunya sehingga tidak bisa disebut air mutlak lagi, maka (air tersebut) tidak bisa mensucikan.

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fadilapintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23