Berikut ini adalah pertanyaan dari zahirsyathirama pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan pembeli adalah…
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
haram/ dosa
Penjelasan:
karena tidak boleh barang rusak ditukar!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keshiadannadia2030 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Feb 23