hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan pembeli adalah…

Berikut ini adalah pertanyaan dari zahirsyathirama pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan pembeli adalah…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram/ dosa

Penjelasan:

karena tidak boleh barang rusak ditukar!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keshiadannadia2030 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23