berhenti pacaran/maksiat/zina saat berpuasa lalu kembali melakukannya saat Ramadhan berakhir.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nandapratama912 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

berhenti pacaran/maksiat/zina saat berpuasa lalu kembali melakukannya saat Ramadhan berakhir. apakah puasanya masih akan diterima?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Iya, masih diterima.

Penjelasan:

Karena,

Para ulama tidak menetapkan maksiat sebagai hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, puasanya tetap sah meski melakukan maksiat.

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiawindakusumawati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Jul 23