Air sisa minuman burung buas seperti burung elang, rajawali, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ikhsa5262 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Air sisa minuman burung buas seperti burung elang, rajawali, dan lain sebagainya dihukumi suci sebagaimana air sisa minuman manusia karena tidak ada penyebab kenajisan hanya saja dihukumi makruh karena burung buas tidak bisa menjaga paruhnya dari hal-hal yang najis. ketidaknajisan tersebut didasarkan kepada .... a. istihsan dengan qiyas jali b. istihsan dengan qiyas khafi c. istihsan dengan hukum kulli d. istihsan dengan hukum juz’iy e. istihsan dengan hukum istisnaiy

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Istihsan dengan qiyas khafi

Penjelasan:

Bentuk Istihsan: burung buas termasuk haram dagingnya (diqiyaskan dengan binatang buas lainnya (qiyas jalil). namun air ludah yang keluar dari dagingnya tidak bercampur dengan sisa yang dimankannya karena burung minum dengan paruh yangmana paruh itu tulang yang bersih. Sedangkan binatang buas itu minum dengan lidahnya yang bercampur dengan air ludahnya. Dalam hal ini dianggap najis sisa-sia barang yang dimakan binatang buas baik burung buas maupun binatang buas lainnya (qiyas khafiy).

Dari keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya istihsan bukan merupakan sumber tasyri’ yang berdiri sendiri karena disini dalil qiyas khafiy menguatkan  hukum qiyas jalil dan menjadi istishna’i (cabang) dari hukum kulli yang pertama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LewinskyPro dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22