Berikut ini adalah pertanyaan dari safirarahmaputri96 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
12. A. Sunah
13. B. Waqif
14. C. Sigat wakaf
15. C. Pihak yang menerima wakaf
Penjelasan:
Wakaf (waqf)menurut bahasa artinya“menahan”. Sedangkan menurut syari'at Islam ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi suatu milik badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual belikan kepada pihak manapun, dihibahkan atau diwariskan.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرْكَـعُواْ وَٱسْجُدُواْ وَٱعْبُـدُواْ رَبَّكُـمْ وَٱفْعَـلُواْ ٱلْخَيْرَ لَعَـلَّكُـمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj [22]: 77)
Wakaf hukumnya sunah dan harta yang dilepaskan sebagai wakaf tidak boleh dicabut kembali.
Rukun wakaf
- Orang yang mewakafkan (wakif)
- Pihak yang menerima wakaf (maukuf 'alaih)
- Barang yang diwakafkan (maukuf)
- Sigat wakaf (ikrar pertanyaan serah terima wakaf)
Syarat wakaf
- Orang yang mewakafkan
- Atas kehendak sendiri
- Keberadaan pihak yang menerima wakaf jelas
- Barang yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat
- Barang yang diwakafkan berwujud nyata
- Barang yang diwakafkan adalah barang yang dapat bertahan lama
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 13 May 21