Berikut ini adalah pertanyaan dari sarahfebrina24 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Syarat wajib shalat jum'at adalah Islam, baligh, berakal, laki-laki, dalam keadaan sehat dan mukim (orang yang menetap).
PENDAHULUAN
Shalat jum'at adalah shalat yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin pada hari jum'at tepatnya pada waktu dzuhur yang mana pelaksanaannya diawali dengan dua khutbah terlebih dahulu.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah dalam QS. Al Jumu'ah ayat 9 yaitu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
PEMBAHASAN
Dalam Islam ada ketentuan tentang siapa dan bagaimana orang yang wajib shalat Jum'at. Dan berikut ini adalah syarat wajib shalat Jum'at :
1). Islam
↪ Jadi untuk orang yang selain agama Islam tidak diwajibkan baginya untuk shalat Jum'at. Lantas, apakah boleh mereka (selain muslim) melaksanakan shalat Jum'at? Jawabannya boleh. Hanya saja shalat mereka tidak dianggap sah.
2). Baligh
↪ Untuk balita atau orang-orang yang belum baligh, belum diwajibkan baginya untuk shalat Jum'at. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:
"Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila mereka sudah berumur 7 tahun". (H.R. Abu Daud)
Anak kecil belum dwajibkan untuk shalat jum'at karena mereka belum bisa mengetahui mana yang benar dan salah.
3). Berakal
↪ Bagi orang yang telah kehilangan akal (orang gila), tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum'at sampai mereka benar-benar telah sembuh.
4). Laki-laki, sehat
Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadist :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya : "Shalat Jum'at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama'ah kecuali 4 orang, yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak kecil atau orang yang sakit".
5). Mukim (orang yang menetap)
↪ Maksud dari kata ini adalah bahwa orang yang wajib melaksanakan shalat jum'at adalah orang yang memang tinggal di daerah tersebut. Dalam artian mereka tidak sedang dalam perjalanan (musafir). Jadi, untuk musafir mereka diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat jum'at.
Pelajari Lebih Lanjut :
Soal tentang Shalat Jum'at
DETAIL JAWABAN
Mapel : Fiqih
Materi : Shalat Jum'at
Kelas : 7
Kode Soal : 7.14
Kode Kategorisasi : 7.14.5
Kata Kunci : Shalat Jum'at, Syarat Wajib
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrikeong5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Sep 15