Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahrazahra28 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1) hukum asal utang piutang adalah boleh.tetapi bisa berubah menjadi Sunnah bila orang yang mengutang itu sangat memerlukan.contohnya untuk biaya berobat.
2) memberikan kesempatan pada penetima gadai.apabila tidak bisa juga melunasinya,maka Pegadaian boleh menjual barang orang tersebut.jika ada sisa dari penjualan itu,maka dikembalikan pada orang yang menerima gadai itu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh furkaany12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Jun 21