Mematikan hewan dengan cara dibius hukumnya....a. makruhb. sunnahc. haramd. mubah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ghiyatsabdulhakim pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mematikan hewan dengan cara dibius hukumnya....
a. makruh
b. sunnah
c. haram
d. mubah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. sunnah

.......................................

GLAD TO HELP YOU^^

........................................

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Jun 22