APAKAH MENIKAH DALAM ISLAM WAJIB?BERIKAN ALASAN NYA!

Berikut ini adalah pertanyaan dari MTharieqW7331 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

APAKAH MENIKAH DALAM ISLAM WAJIB?BERIKAN ALASAN NYA!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menikah adalah salah satu ibadah yang sering disebut sebagai Sunnah Rasulullah SAW. Dikatakan demikian karena hukum asal dari menikah adalah Sunnah. Pendapat ini yang disepakati banyak ulama. Adapun yang menyatakan hukum asal menikah adalah wajib hanyalah dari mazhab Zhahiriyyah.

Pembahasan

Meski hukum asalnya Sunnah, namun hukum nikah ini bisa menjadi wajib, makruh, mubah dan bahkan haram jika kondisinya memang tidak memungkinkan terjadinya pernikahan.

Berikut adalah hukum nikah yang disesuaikan dengan kondisi:

  • WAJIB. Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang tak bisa menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang menjurus zina sementara ia pun mampu membangun rumah tangga.
  • SUNNAH. Hukum nikah menjadi sunnah apabila seseorang mempunyai kemampuan membangun rumah tangga namun ia bisa menahan dirinya agar tidak terjerumus perbuatan zina.
  • MUBAH. Hukum menikah disebut menjadi mubah apabila seseorang tak bersyahwat dan memiliki harta sehingga sebenarnya mampu untuk menikah. Hanya saja, karena tak ada sebab-sebab yang mewajibkan oleh sebab itu menjadi mubah baginya.
  • MAKRUH. Hukum menikah menjadi makruh apabila seseorang fakir dan juga tak bersyahwat. Dikhawatirkan apabila ia menikah, maka ia akan menanggung beban berat.
  • HARAM. Menikah menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan (finansial) dan dikhawatirkan kelak justru menelantarkan istri dan anaknya. Selain itu, pernikahan juga menjadi harap apabila bertujuan buruk seperti menyakiti, menganiaya dan semacamnya.

Pelajari lebih lanjut:

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : 10.14.12

Kelas          : 1 SMA

Mapel         : Pendidikan Agama Islam

Bab             : Bab 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kata Kunci : Nikah, Munakahat, Wajib, Sunnah, Makruh

Menikah adalah salah satu ibadah yang sering disebut sebagai Sunnah Rasulullah SAW. Dikatakan demikian karena hukum asal dari menikah adalah Sunnah. Pendapat ini yang disepakati banyak ulama. Adapun yang menyatakan hukum asal menikah adalah wajib hanyalah dari mazhab Zhahiriyyah.PembahasanMeski hukum asalnya Sunnah, namun hukum nikah ini bisa menjadi wajib, makruh, mubah dan bahkan haram jika kondisinya memang tidak memungkinkan terjadinya pernikahan.Berikut adalah hukum nikah yang disesuaikan dengan kondisi:WAJIB. Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang tak bisa menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang menjurus zina sementara ia pun mampu membangun rumah tangga. SUNNAH. Hukum nikah menjadi sunnah apabila seseorang mempunyai kemampuan membangun rumah tangga namun ia bisa menahan dirinya agar tidak terjerumus perbuatan zina.MUBAH. Hukum menikah disebut menjadi mubah apabila seseorang tak bersyahwat dan memiliki harta sehingga sebenarnya mampu untuk menikah. Hanya saja, karena tak ada sebab-sebab yang mewajibkan oleh sebab itu menjadi mubah baginya.MAKRUH. Hukum menikah menjadi makruh apabila seseorang fakir dan juga tak bersyahwat. Dikhawatirkan apabila ia menikah, maka ia akan menanggung beban berat.HARAM. Menikah menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan (finansial) dan dikhawatirkan kelak justru menelantarkan istri dan anaknya. Selain itu, pernikahan juga menjadi harap apabila bertujuan buruk seperti menyakiti, menganiaya dan semacamnya.Pelajari lebih lanjut:Materi tentang hukum asal menikah https://brainly.co.id/tugas/4601664Materi tentang hukum menikah https://brainly.co.id/tugas/8310237Materi tentang hukum-hukum nikah https://brainly.co.id/tugas/8707265• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •Detil JawabanKode           : 10.14.12Kelas          : 1 SMAMapel         : Pendidikan Agama IslamBab             : Bab 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan ZinaKata Kunci : Nikah, Munakahat, Wajib, Sunnah, Makruh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Mar 19