33. Pinjam meminjam yang dilakukan untukmencapai kebutuhan diri sendiri dankeluarganya

Berikut ini adalah pertanyaan dari milazhr08 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

33. Pinjam meminjam yang dilakukan untukmencapai kebutuhan diri sendiri dan
keluarganya karena tidak mampu, maka hukum
pinjam meminjam seperti ini adalah ....
A. sunnah
B. mubah
C. makruh
D. wajib​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. mubah

Penjelasan:

maaf klo salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinanik448 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21