Berikut ini adalah pertanyaan dari qolbunnadhifahsocute pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Boleh jika sebatas teman, tapi jika berpacaran haram hukumnya.
Penjelasan:
Bentuk hubungan teman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun kalau teman secara khusus, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, haram hukumnya.
Semoga membantu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RXZERO123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 04 Jun 22