Berikut ini adalah pertanyaan dari yulianierna33 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Benda yg najisnya sudah kering lalu menhentuh benda lain apakah benda yg terken ini najis?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Apabila najisnya kering, dan pakaian atau badan yang mengenai najis juga kering, maka pakaian tidak menjadi najis, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini.
#semogabermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabikahanisa1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22