22. Bapak Raihan menikahkan putrinya yang bemama Aisyah dengan Agus,

Berikut ini adalah pertanyaan dari puji44228 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

22. Bapak Raihan menikahkan putrinya yang bemama Aisyah dengan Agus, beliaumenghadirkan kepala KUA untuk mencatat peristiwa pemikahan tersebut, sekaligus
melimpahkan kewenangannya sebagai wali kepada Kepala KUA dan meminta untuk
menikahkan putrinya dengan mempelai laki-laki, sedangkan yang dijadikan saksi adalah
Bapak Ilham dan Ibu Maimunah dan persyaratan lainnya yang sudah terpenuhi. Maka
apabila terjadi ijab qabul, pernikahan tersebut hukumnya ...
A. sah, sebab sudah dihadiri oleh kepala KUA
B. tidak sah, sebab ada saksi seorang perempuan
C. tidak sah, sebab yang menikahkan kepala KUA
D. sah, sebab semua rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi
E. tidak sah, sebab kewenangan wali dilimpahkan kepada kepala KUA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apabila terjadi ijab Qabul, pernikahan tersebut hukumnya...?

D.sah,sebab semua rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi

  • Kerana pihak perempuan sudah mendapatkan restu daru sang ayah
  • sudah ada dua saksi yaitu bapak Ilham dan ibu Maimunah

Penjelasan:

#SemogaMembantu

#Nocopast

#Makasih

By:CharzkaKim

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21