Berikut ini adalah pertanyaan dari nnadarizkia75 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak
Penjelasan:
memelihara rubah/fox tidak di haramkan dalam hukum Islam karena tidak berbahaya bagi manusia. selain itu walaupun memelihara rubah itu hukumnya tidak haram, tetapi memakan hewan ini memiliki hukum tersendiri yaitu haram . karena rubah memiliki sebuah sistem pencernaan yang mengandung bakteri bakteri yang dapat merusak usus manusia jika di makan, penjelasan ini di terangkan / di sampai kan langsung oleh sebuah ulama bernama Ahmad. hasyim qorni yang merupakan ulama besar .
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhisyam27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Sep 22