seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal dari daging

Berikut ini adalah pertanyaan dari huseinrasyed pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal dari daging kurban

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

batas maksimal orang yang berkurban memakandaging kurbannya adalah dalam madzab hanafi dan hambali dikatakan sepertiga, namun dalam madzab syafii tidak dibatasi.

PEMBAHASAN

Kali ini kita akan membahas mengenai kurban, dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا


MAN WAJADA SA’ATAN FA LAM YUDHAHHI FA LAA YAQRABANNA MUSHALLAANAA.


“Barang siapa mempunyai kemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majjah )


Secara umum, dalam madzab syafi”i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena begitu banyaknya fadhilah yang ada dalam Berkurban ini. Bagi orang yang dirumahnya terdapat lebih dari satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah, yaitu gugur perintah melakukannya apabila sudah ada satu orang yang berkurban didalam rumah itu, namun apabila dalam rumah hanya ada satu orang maka hukumnya adalah sunnah ain.

Hadist diatas menggambarkan bagaimana kurban ini begitu dianjurkan bagi yang mampu, dan Rasulullah menunujukan ketidaksukaannya apabla ada orang yang mampu namun tidak mau berkurban dengan mengatakan jangan mendekati tempat sholat kami. Dikatakan bahwa hadist ini dhoif, namun hadist dhoif yang berisi fadhilah bisa digunakan untuk menambah ghiroh dalam beramal.

Kemudian mengenai pertanyaan adik-adik, berapa jumlah maksimal Seorang yang berkurban boleh memakan daging dari daging kurbannya ? . maka tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini mengenai batas maksimal yang diperbolehkan baik dalam Al Quran dan Hadist, kecuali perintah umum bahwa dianjurkan menyedekahkan sebagian daging kurban yang kita sembelih sebagai sedekah.

ALLAH ta’ala berfirman dalam surah al hajj ayat 36 yang artinya :

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)


dalam madzab syafi’i ada dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama yaitu orang yang berkurban boleh memakan seluruh dagin yang ia kurbankan tanpa memberikan kepada orang lain sedikitpun, hal ini bila dilakukan maka ia mendapt pahala berkurban namun tidak mendapat pahala sedekah.

Namun pendapat yang lebih masyur adalah pendapat kedua, yang merupakan pendapat sebagian besar ulama syafi’iah bahwa harus ada yang disedekahkan kepada orang lain dengan jumlah yang pantas.

Nah bagi orang yang berkurban, paling afdol adalah mengambil sedikit saja dari daging yang ia kurbankuan, sebagaimana dalam firman ALLAH  yang artinya ,

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)


kemudian dalam madzab hanafi dan hambali, menganjurkan bahwa untuk kehati-hatian maka sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil lebih dari sepertiga dari daging hewan yang ia kurbankan. Monggo mau pilih pendapat yang mana.


PELAJARI LEBIH  LANJUT


Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !


Tuliskan ayat al-huda


dlm bhasa arab yomemimo.com/tugas/17460094


Pesantren Tahassus yaitu? yomemimo.com/tugas/17460118


Rukun iman ad berapah hurup dan artinya yomemimo.com/tugas/17460132


Jadikan yang terbaik ya !


............................................................................................................................................

DETAIL JAWABAN


Kelas : V

Pelajaran : Agama

Kategori : Bab 1 – Rasul – rasul ALLAH

Kode : 5.14.7

Kata Kunci : 25 nabi dan Rasul, hadist mengani kurban, kenteutuan kurban


batas maksimal orang yang berkurban memakandaging kurbannya adalah dalam madzab hanafi dan hambali dikatakan sepertiga, namun dalam madzab syafii tidak dibatasi.PEMBAHASANKali ini kita akan membahas mengenai kurban, dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda :مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَاMAN WAJADA SA’ATAN FA LAM YUDHAHHI FA LAA YAQRABANNA MUSHALLAANAA. “Barang siapa mempunyai kemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majjah )Secara umum, dalam madzab syafi”i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena begitu banyaknya fadhilah yang ada dalam Berkurban ini. Bagi orang yang dirumahnya terdapat lebih dari satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah, yaitu gugur perintah melakukannya apabila sudah ada satu orang yang berkurban didalam rumah itu, namun apabila dalam rumah hanya ada satu orang maka hukumnya adalah sunnah ain. Hadist diatas menggambarkan bagaimana kurban ini begitu dianjurkan bagi yang mampu, dan Rasulullah menunujukan ketidaksukaannya apabla ada orang yang mampu namun tidak mau berkurban dengan mengatakan jangan mendekati tempat sholat kami. Dikatakan bahwa hadist ini dhoif, namun hadist dhoif yang berisi fadhilah bisa digunakan untuk menambah ghiroh dalam beramal. Kemudian mengenai pertanyaan adik-adik, berapa jumlah maksimal Seorang yang berkurban boleh memakan daging dari daging kurbannya ? . maka tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini mengenai batas maksimal yang diperbolehkan baik dalam Al Quran dan Hadist, kecuali perintah umum bahwa dianjurkan menyedekahkan sebagian daging kurban yang kita sembelih sebagai sedekah. ALLAH ta’ala berfirman dalam surah al hajj ayat 36 yang artinya : Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)dalam madzab syafi’i ada dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama yaitu orang yang berkurban boleh memakan seluruh dagin yang ia kurbankan tanpa memberikan kepada orang lain sedikitpun, hal ini bila dilakukan maka ia mendapt pahala berkurban namun tidak mendapat pahala sedekah.Namun pendapat yang lebih masyur adalah pendapat kedua, yang merupakan pendapat sebagian besar ulama syafi’iah bahwa harus ada yang disedekahkan kepada orang lain dengan jumlah yang pantas. Nah bagi orang yang berkurban, paling afdol adalah mengambil sedikit saja dari daging yang ia kurbankuan, sebagaimana dalam firman ALLAH  yang artinya ,“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)kemudian dalam madzab hanafi dan hambali, menganjurkan bahwa untuk kehati-hatian maka sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil lebih dari sepertiga dari daging hewan yang ia kurbankan. Monggo mau pilih pendapat yang mana.PELAJARI LEBIH  LANJUTDemikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !Tuliskan ayat al-huda dlm bhasa arab brainly.co.id/tugas/17460094Pesantren Tahassus yaitu? brainly.co.id/tugas/17460118Rukun iman ad berapah hurup dan artinya brainly.co.id/tugas/17460132Jadikan yang terbaik ya !............................................................................................................................................DETAIL JAWABANKelas : VPelajaran : AgamaKategori : Bab 1 – Rasul – rasul ALLAHKode : 5.14.7Kata Kunci : 25 nabi dan Rasul, hadist mengani kurban, kenteutuan kurban

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh a1m dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Apr 19