Berikut ini adalah pertanyaan dari gilchrist8850 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Asuransi yaitu nilai pertanggungan atau perjanjian di antara dua belah pihak yang dimana pihak satu akan berkewajiban membayar iuran atau kontribusi ataupun premi. Sedangkan ulama fiqh telah bersama-sama bersepakat bahwa asuransi hanya dibolehkan asal cara kerjanya dilakukan secara islami kecuali para karyawan perusahaan asuransi harus orang Islam.
Pembahasan
Asuransi yang sesuai dengan syari’ah islam dan berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) :
- Tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar.
- Resiko dan keuntungan yang bisa dimiliki bersama.
- Premi atau dana kontribusi tidak boleh hangus.
- Sesuai dengan ketentuan prinsip syari’ah.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang asuransi dalam ilmu fiqih yaitu pada link
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Sep 22