Apa hukum barang luqathah jika barang-barangnya sepele atau terlihat sengaja

Berikut ini adalah pertanyaan dari irgya73 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukum barang luqathah jika barang-barangnya sepele atau terlihat sengaja dibuang? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Al-Luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat).

Hukum mengambil barang temuan disunahkan, bahkan ada pendapat yang mengatakan diwajibkan. Jika di suatu tempat yang aman untuk barang yang ditemukan, apabila ditinggalkan atau dibiarkan, maka disunahkan untuk diambil

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HOLISNIHBOZ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21