Berikut ini adalah pertanyaan dari polyxier pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. Pernyataan di atas merupakan dalil naqli tentang makanan dan minuman yang diharamkan dikonsumsi. Pernyataan tersebut merupakan hadits yang diriwayatkan oleh …A
HR Ibnu Majah
B
HR. Abu Daud
C
HR Muslim
D
HR Bukhori
HR Ibnu Majah
B
HR. Abu Daud
C
HR Muslim
D
HR Bukhori
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C. HR Muslim
Penjelasan:
karena Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh norasia72204 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22