Jika ada seseorang yang sudah mapan, siap secara mental dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari pakar4459 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika ada seseorang yang sudah mapan, siap secara mental dan masih bisa mengendalikan hawa nafsunya. Maka, hukum nikah bagi orang tersebut adalah ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika diantara kedua pasangan sudah mampu dalam hal  ekonomi, usia atau kematangan, biologis dan juga psikis atau mental namun keduanya masih mampu untuk menahan diri dan dapat mengendalikan hawa nafsunya maka mereka  disunahkan untuk menikah. Tetapi walaupun keduanya  disunahkan untuk menikah, tetapi dianjurkan agar menikah dengan alasan keduanya sudah mampu atau bisa melakukan ibadah nikah.

Pembahasan

Dalam agama Islam, sebuah pernikahan diartikan tentang sebuah bentuk perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang  laki-laki dan seorang perempuan yang ingin untuk  melanjutkan suatu hubungan yang halal. Dengan mengikat janji suci untuk menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk membangun sebuah rumah tangga.

Adapun untuk hukum-hukum dalam  pernikahan memiliki banyak jenisnya, jika dilihat dari kondisi seseorang, berikut ini adalah hukumnya :

  1. Jaiz yang berarti boleh. Suatu Pernikahan hukumnya jaiz untuk siapa saja, dimana hukum ini adalah hukum dasar dari pernikahan itu sendiri.
  2. Sunnah artinya jika suatu pernikahan dilaksanakan untuk mendapatkan pahala, namun jika tidak dilaksanakan maka tidak apa-apa. Dan untuk Pernikahan yang memiliki hukum sunnah yaitu bentuk  pernikahan bagi seseorang yang telah berharap dapat berumah tangga dan sudah siap kemampuan lahir maupun kemampuan batin, akan tetapi dia masih bisa untuk menahan nafsu agar  tidak berbuat zina jika jodohnya belom didapatkan.
  3. Wajib berarti harus dia lakukan, dimana jika dilakukan maka dia akan  mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan maka dia berdosa. Pernikahan ini dilakukan bagi seseorang yang sudah mampu baik lahir maupun batin, dan juga sudah ada jodoh yang mau dinikahinya, serta dia memiliki rasa takut karena tidak mampu untuk menahan hasrat, dan juga takut untuk berbuat zina.
  4. Makruh. Suatu Pernikahan berhukum makruh untuk seseorang yang tidak mampu dalam melakukannya, dan tidak mampu untuk memberi nafkah baik lahir maupun batin.
  5. Haram. Suatu Pernikahan yang berhukum haram ini untuk siapa saja yang melakukan pernikahan dengan niat atau tujuan yang tidak baik, misalkan seperti berniat ingin menyakiti hati seseorang, atau dapat juga memiliki niat untuk membayar hutang.

Dari berbagai macam hukum pernikahan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa untuk jawaban dari soal yang ditanyakan adalah sunnah, karena dia masih mampu untuk menahan nafsunya agar tdk berbuat zina.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Sep 22