Menyuruh seseorang untuk merampok, dengan perjanjian akan diberi upah, makamemberi

Berikut ini adalah pertanyaan dari rindamrindam1203 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menyuruh seseorang untuk merampok, dengan perjanjian akan diberi upah, makamemberi upah untuk suatu pekerjaan tersebut hukumnya .... *a. wajib

b. mubah

c. sunnah

d. haram


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. haram

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tanpaspasi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21