bagaimanakah hukum hewan yang tertabrak hingga luka parah?

Berikut ini adalah pertanyaan dari alzanahhnatasyaa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah hukum hewan yang tertabrak hingga luka parah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika hewan yang sekarat dan disembelih karena faktor internal seperti sakit atau lapar, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi. Namun jika hewan tersebut sakit disebabkan memakan makanan beracun, yang menjadi penyebab kematianya, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi.

#belajardirumah

#stayathome

#pakaimasker

#jagajarak

#cucitanganpakaisabun

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mestiofficial dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21