Hadits tentang shalat berjamaah yang lengkap dan jangan ngasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari aidilnurismail pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hadits tentang shalat berjamaah yang lengkap dan jangan ngasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Islam-digest Fatwa

Sholat Berjamaah dan Keutamaannya Menurut Imam Syafii

Imam Syafii menjabarkan keutamaan sholat berjamaah dalam Al-Umm

Jumat , 01 May 2020, 12:10 WIB

Imam Syafii menjabarkan keutamaan sholat berjamaah dalam Al-Umm. Sholat berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA

Imam Syafii menjabarkan keutamaan sholat berjamaah dalam Al-Umm. Sholat berjamaah (Ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu imam mazhab terkemuka, Imam Syafii, menjabarkan pandangannya terkait hukum serta keutamaan sholat berjamaah. Hal itu sebagaimana diungkapkan beliau dalam kitab Al-Umm.

Baca Juga

Rasulullah SAW Bercanda, Tertawa, dan Pernah Menangis

Kisah Nabi Musa Membelah Laut Merah, Ini Bukti Ilmiahnya

Muslimah-Muslimah Cemerlang dalam Peradaban Islam (2-Habis)

Yang dimaksud dengan sholat berjamaah menurut Imam Syafii adalah ketika beberapa orang yang melaksanakan sholat dipimpin imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin sholat mereka, maka itulah yang disebut dengan berjamaah.

Dalam kitab yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan Republika Penerbit itu dijelaskan, sholah berjamaah memang memiliki keutamaan dibandingkan sholat secara sendiri-sendiri.

Hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW:

صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ على صلاةِ الفذِّ بسَبعٍ وعِشرينَ دَرجةً

“Sholatul-jama’ati tafdhulu ala sholatil-faddzi bisab’in wa ‘isyrina darajatan.” Yang artinya: “Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian,”. Hadits ini berkadar shahih dan diriwayatkan dengan jalur sanad yang terpercaya oleh Imam Bukhari.

Dalam hal ini, Imam Syafii berpendapat bahwa apabila ada tiga orang atau lebih dan jika seseorang dari mereka dapat menjadi imam, maka itu disebut sebagai jamaah. Namun demikian, jika hanya terdapat dua orang saja, maka salah satu di antara keduanya dapat menjadi imam dan lainnya makmum. Itu tetap bisa dikatakan berjamaah.

Semakin besar jumlah jamaah yang dipimpin seorang imam, maka itu lebih mustajab dan lebih dekat dengan yang lebih utama (afdholu) menurut Imam Syafii

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ainiatuss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21