Seseorang meninggal dunia harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp.24.000.000, ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrinirwana5283 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seseorang meninggal dunia harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp.24.000.000, ahli warisnya terdiri dari suami , anak perempuan, cucu perempuan / lakilaki , dan saudara perempuan sekandung . Berapa bagian masing masing ahli waris

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jumlah warisan: 24.000.000

Jumlah ahli waris: 5

jumlah warisan/Jumlah ahli waris=24.000.000/5=4.800.000

Jadi masing² ahli waris mendapatkan warisan sebesar 4.800.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aprilianti91c dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21