Bapak H Abidin Yanuar meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nananabilla4707 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bapak H Abidin Yanuar meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 110.000.000.- Almarhum mempunyai hutang sebesar Rp. 13.000.000,- biaya perawatan jenazah Rp. 5.000.000,- dan wasiat sebesar Rp. 20.000.000.,-. Ahli warisnya terdiri dari bapak, seorang istri, dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagian warisan masing-masing ahli waris adalah

  • Istri mendapatkan warisan sebanyak Rp 9.000.000
  • Bapak mendapatkan warisan sebanyak Rp 12.000.000
  • 1 orang anak laki-laki mendapatkan warisan sebanyak Rp 20.400.000
  • 1 orang anak perempuan mendapatkan warisan sebanyak Rp 10.200.000

Penjelasan:

Harta warisan = total harta - ( hutang + biasa pengurusan jenazah + wasiat )

                       = Rp 110.000.000 - ( Rp 13.000.000 + Rp  5.000.000 + Rp 20.000.000)

                       = Rp 110.000.000 - Rp 38.000.0000

                       = Rp 72.000.000

Istri mendapatkan \frac{1}{8}dari harta warisan karena mayyit memiliki anak

Istri = \frac{1}{8}  x harta warisan

      = \frac{1}{8} x Rp 72.000.000

      = Rp 9.000.000

Bapak mendapatkan \frac{1}{6}dari harta warisan karena mayyit memiliki anak

Bapak = \frac{1}{6}  x harta warisan

          = \frac{1}{6}  x Rp 72.000.000

          = Rp 12.000.000

2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan mendapat bagian harta asabah secara bersama

Asabah = total harta warisan -  harta warisan yang telah di bagi  

            = Rp 72.000.000 - ( RP 9.000.000 + Rp 12.000.000)  

            = Rp 72.000.000 - Rp 21.000.000  

            = Rp 51.000.000

Ketentuan bagian harta asabah  adalah bagian 1 orang  laki-laki = 2 x bagian 1 orang perempuan

Total bagian asabah = ( jumlah laki-laki x ketentuan bagian laki-laki ) + ( Jumlah perempuan x ketentuan bagian perempuan)  

                        = ( 2 x 2 ) + ( 1 x 1 )  

                       = 4 + 1  

                       = 5

 

1 orang anak laki-laki = \frac{ketentuan bagian asabah}{total bagian asabah} x asabah =  \frac{2}{5}x Rp 51.000.000 = Rp 20.400.000

 

1 orang anak perempuan = \frac{ketentuan bagian asabah}{total bagian asabah} x asabah =  \frac{1}{5}x Rp 51.000.000  = Rp 10.200.000

Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/39345094

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21