Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak

Berikut ini adalah pertanyaan dari imrandtsk7699 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah ..... A. Anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak B. Anak laki-laki, cucu laki-laki dan bapak C. Suami, bapak dan anak laki-laki D. Suami, anak laki-laki dan anak perempuan E. Suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bila semua kelompok ahli waris masih ada maka yang berhak menerima harta warisan adalah

  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Istri/suami
  • Bapak
  • Ibu

Sehingga pilihan jawaban yang paling mendekati adalah pilihan jawaban A. Akan tetapi pada pilihan jawaban A tidak menyebutkan ibu

Penjelasan:

Ahli waris merupakan anggota keluarga dari mayyit yang berhak menerima harta warisan. Pembagian harta warisan sendiri dilakukan setelah memisahkan harta mayyit dengan hutang, zakat dan biaya pengurusan mayyit. Pedoman pembagian harta warisan dalam islam sudah tersebutkan dalam ayat al qur'an dan hadist nabi

Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/21259651

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21