Berikut ini adalah pertanyaan dari ikasaputri6896 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban No 1
- Hutang piutang: Hutang adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan (dalam bentuk uang) dari seorang pemilik usaha kepada pihak yang meminjamkan (debitur). Sementara itu, piutang adalah uang yang dimiliki oleh pengusaha namun masih belum dilunasi oleh pelanggan
- Gadai: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan
- Hiwalah: Hawalah (Bahasa Arab: ﺣﻮٵﻟﻪ) bermakna “mengalihkan” atau “memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih hawalah berarti pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.
Jawaban No 2
- Hutang piutang: Hukum hutang piutang mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.
- Gadai: Jadi, pada dasarnya hukum pegadaian dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dalam al-quran Q.S Al-Baqarah: 283 yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)
- Hiwalah: Hiwalah al-haq adalah pemindahan hak (piutang) dari seseorang pemilik kepada pemilik piutang lainnya. Biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mem-punyai hutang kepada pihak kedua. Ia membayar hutang itu bukan dalam bentuk barang/benda, maka perbuatan tersebut dinamakan sebagai hiwalah haq.
Jawaban No 3
- Hutang piutang: Hutang-piutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan antara manusia dengan manusia, manfaatnya antara lain yaitu untuk tolong- menolong dalam kehidupan sehari-hari, memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan termasuk akhlak yang mulia dan terpuji.
- Gadai: Gadai juga dapat membantu kita dalam hal pinjam meminjam misalnya kita dalam perjalanan dan lupa membawa uang disitulah kita bisa meminjam uang dengan cara menggadaikan sesuatu yg sudah jelas milik kita kepada seseorang. Islam memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi pinjaman.
- Hiwalah: Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama, mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka. ... Perintah menerima pengalihan penagihan utang menurut sebagian ulama adalah wajib[1], namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunah
Jawaban No 4
- Hutang piutang: 1. Yang berpiutang dan yang berutang
2. Ada harta atau barang
3. Lafadz kesepakatan
- Gadai: 1. Barang yang digadaikan (marhun)
2. Utang (marhun bihi)
3. Ijab qabul (shighat)
- Hiwalah: 1. Muhil (orang yang berhutang)
2. Muhal ( pemberi pinjaman)
3. Muhal 'alaih ( penerima hawalah)
Penjelasan:
Sorry gak di buku
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riaesterunj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Jun 21