Berikut ini adalah pertanyaan dari Jevera5340 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta waris 290 jt, biaya penguburan jenazah 20 jt, bayar utang 30 jt. berapakah pemberian wasiat kepada orang diluar ahli waris yang diperkenankan ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah dibayarkan hutangnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atikafarahnabila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Oct 22