Berikut ini adalah pertanyaan dari Dndanralftwa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum melaksanakan salat jamak qasar adalah... a.haram b.makruh c.wajib d.mubah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. Mubah (boleh)
Penjelasan:
jamak Qasar artinya meringkas dan menggabungkan shalat namun hanya boleh dilakukan pada Shalat yang rakaatnya 4 seperti dhuhur-ashar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itsdamayanti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21