Berikut ini adalah pertanyaan dari dleanferdiansyah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
B. ular dan kepiting
C. ikan dan belalang
D. udang dan kepiting
17. Binatang hasil buruan yang mati karena dipanah, boleh dan halal dimakan apabila
A. ketika melepas panah mengucapkan basmallah
B. binatangnya masih hidup kemudian disembelih
C. saat melepas panah telah terlatih sebelumnya
D. panahnya dilepas tepat mengenai lehernya
Tolong Sertakan Penjelasan!!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pertanyaan:
Nomor 16
Menurut hadits Nabi Muhammad SAW. ada 2 bangkai yang halal untuk dimakan,yaitu
A. belalang dan penyu
B. ular dan kepiting
C. ikan dan belalang
D. udang dan kepiting
Nomor 17
Binatang hasil buruan yang mati karena dipanah,boleh dan halal dimakan apabila
A. ketika melepas panah mengucapkan basmalah
B. binatangnya masih hidup kemudian disembelih
C. Saat melepas panah telah terlatih sebelumnya
D. panahnya dilepas mengenai lehernya
Jawaban:
Nomor 16
C. ikan dan belalang
Nomor 17
A. ketika melepas panah mengucapkan basmalah
Penjelasan:
Nomor 16
Ikan walaupun sudah menjadi bangkai,halal dimakan.
Ikan walaupun sudah menjadi bangkai,halal dimakan.
Semua hewan yang ada di laut,halal untuk dimakan.
Halal artinya makanan yang baik,tidak merusak badan,dan tidak najis.
Nomor 17
Binatang hasil buruan yang mati karena dipanah,boleh dan halal dimakan apabila ketika melepas panah mengucapkan basmalah.
Selain itu,berburu juga bisa menggunakan hewan yang terlatih untuk berburu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gh8zaiqlima dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21