Berikut ini adalah pertanyaan dari LunaRizqullahAdha pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
wajib
Penjelasan:
- para ulama bersepakat tentang disyariatkannya shalat ini, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama, seperti Imam asy-Syaukani rahimahullah, ia berpendapat hukumnya wajib. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukumnya Sunnah
Dalil para ulama yang mewajibkan tahiyyatul masjid adalah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, dan setiap perintah pada asalnya hukumnya wajib. Demikian juga larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang masuk masjid untuk duduk sebelum shalat dua raka’at, sedangkan setiap larangan asalnya haram, sehingga tahiyyatul masjid hukumnya wajib
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YuzuruHanyu7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Jun 21