Hukum menyembelh binatang yang sudah sekarat dan sempat menyebut nama

Berikut ini adalah pertanyaan dari jwuywvwk pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menyembelh binatang yang sudah sekarat dan sempat menyebut nama allah, jelaskan pula hukum memakannya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. (QS. Almaidah Ayat 3)

Jika sekarang tentu ada nyawanya berarti masih bisa diselamatkan dengan syarat membaca nama atau asma Allah SWT jika hal itu dilakukan maka sudah jelas hukum memakannya juga diperbolehkan selama hewan tersebut tidak bertentangan dengan agama dalam artian hewan yang diharamkan untuk dimakan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mojokbae dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Nov 22