Jelaskan hukum diperbolehkannya salat jamak dalam dalam salat fardhu.tolong bntu

Berikut ini adalah pertanyaan dari bokarkelana pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan hukum diperbolehkannya salat jamak dalam dalam salat fardhu.

tolong bntu yh kk:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Menjamak dua sholat ketika bepergian, menurut sebagian besar para ahli hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan, apakah dilakukannya sewaktu berhenti ataukah selagi dalam perjalanan. Adapun bepergian yang mendapat kemudahan untuk menjamak sholat adalah bepergian yang telah memenuhi kriteria shalat qashar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raflimaulana30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21