1. Tuliskan pengertian shalat Fardhu dalam keadaan darurat! 2. Tuliskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari melsa1227 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Tuliskan pengertian shalat Fardhu dalam keadaan darurat!2. Tuliskan dasar hukum shalat Fardhu dalam keadaan darurat!
a. Berdasarkan Al-Quran
b. Berdasarkan Al-hadits

3. Tuliskan pengertian shalat Khauf!

4. Tuliskan tata cara shalat Khauf!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Shalat Fardhu dalam Keadaan Darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan.

Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring.

Gerakan shalat, seperti ruku dan sujud, dilakukan dengan isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu kondisi hamba-Nya.

2. a. Berdasarkan Al-Quran.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين (238) فإن خفتم فرجالا أو ركبانا فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون (239)

{(238). Peliharalah semua shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [yaitu: shalat Ashr]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu '. (239). Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian hubungan kamu aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), Allah telah mengajar kamu apa yang belum kamu ketahui.} (QS.al-Baqarah: 238-239).

b. Berdasarkan hadist.

"Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda:

“Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni)."

3. Solat Khauf adalah Shalat dalam kondisi takut.

Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu.

4. Tata cara solat khauf:

Ketika kita dalam keadaan darurat dan menakutkan, maka tetap kita laksanakan shalat pada waktunya. Namun boleh kita melaksanakan sholat khauf, yaitu sholat sesuai dengan keadaan kita, cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujudnya.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chsyh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21