Berikut ini adalah pertanyaan dari srimahyunimaha pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kafarat atau denda yang harus dibayar ketika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa ramadhan puasa 2 bulan berturut turut. Jika tidak mampu puasa 60 hari ditambah 1 hari, maka diharuskan memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 orang miskin.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kherenshela dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Sep 22