15. Hukum melakukan akad qiradh dengan orang yang beragama bukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vivonovianti5 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

15. Hukum melakukan akad qiradh dengan orang yang beragama bukan Islam adalah ....a. boleh
b. wajib
c. makruh
d. syubhat
e. sunah

tolong bantuin dong plis ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Makruh

Penjelasan:

Semoga Membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh winantamuhammadasyka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21