Berikut ini adalah pertanyaan dari nenengkarmila208 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum hibah akan menjadi makruh apabila
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tkfjr2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 30 Apr 22