Jelaskan perbedaan Pancasila sebagai dasar negara dan pemandang hidup bangsa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Agiessalsabilaa6698 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan perbedaan Pancasila sebagai dasar negara dan pemandang hidup bangsa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

A. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pada fungsi pokok yang pertama ini, Pancasila adalah petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang sifatnya beraneka ragam.

Sebagai pandangan hidup pula, Pancasila memiliki tiga fungsi utama dalam kehidupan bernegara. Berikut ini ketiga fungsinya.

1. Mempererat bangsa Indonesia, memelihara, dan mengukuhkan persatuan serta kesatuan. Pada hakikatnya Pancasila dirumuskan untuk seluruh lapisan dan unsur bangsa Indonesia. Pancasila memberikan cita-cita dan motivasi untuk mencapai cita-cita pembangunan nasional.

2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya

3. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, Pancasila merupakan ukuran dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

B. Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat

Arti Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara.

Berikut ini pemaparan Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Artinya, Pancasila adalah asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945, dijabarkan menjadi:

- Pokok pikiran pertama: negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan)

- Pokok pikiran kedua: negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)

- Pokok pikiran ketiga: negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

- Pokok pikiran keempat: negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan makmur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TSURAYAAUdin33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Oct 22