Mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada orang lain, maka

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisa33032 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada orang lain, maka hukum hibah menjadi….​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram

Penjelasan:

Maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bibitsaifudin64 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21