apakah mengembalikan uang curian tapi melebihkan uang curian tersebut sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari chalyschacuity pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah mengembalikan uang curian tapi melebihkan uang curian tersebut sama saja dengan riba?karena lupa berapa nominal yang kita curi, jadi dilebihkan uang yang ingin kita kembalikan.
apakah hukumnya haram? dan termasuk riba?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Apabila yang Anda maksud adalah uang yang diambil dari pemiliknya dengan cara yang batil, baik itu badan ataupun perorangan maka si pengambil wajib untuk bertobat dan mengembalikan harta yang ia ambil kepada pemiliknya yang sah. apabila lupa jumlah pasti yang ia ambil maka ia harus berusaha mengingat-ingat dan memperkirakan jumlahnya. Apabila pemiliknya telah tiada maka harta tersebut harus diberikan kepada ahli warisnya. bila tidak diketahui keberadaan pemilik dan ahli warisnya maka harta itu disedekahkan dengan mengatasnamakan pemilik sahnya.

Tidak termasuk riba karena si pencuri lupa akan uang yang di ambil, hukum nya haram karena mencuri termasuk perbuatan tercela

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khnsaa61 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21