Berikut ini adalah pertanyaan dari windasolek pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihrām. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.
Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihrām dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umroh. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah:
a. Ketika orang yang berumroh hendak memulai tawaf bagi jamaah yang melakukan umroh;
b. Ketika orang yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jamaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jessicaflorensia374 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21