Berikut ini adalah pertanyaan dari raisanmuhamad3 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Arti hadis berikut?قطع العبادة الواجبة بعد الشروع فيها بلا مسوغ شرعي غير جائز باتفاق الفقهاء
wab:
jawab cepet no copas
wab:
jawab cepet no copas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
قطع العبادة الواجبة بعد الشروع فيها بلا مسوغ شرعي غير جائز باتفاق الفقهاء
"Menghentikan ibadah wajib setelah dimulai tanpa pembenaran yang sah tidak diperbolehkan menurut konsensus para ahli hukum".
____________________________
Tell me if this wrong bro :v
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TeahcerOfHistory dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21