hukum Memakai Wig Hukumnya (Haram)Jika memakai wig hanya untuk syuting

Berikut ini adalah pertanyaan dari hildan3222 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum Memakai Wig Hukumnya (Haram)

Jika memakai wig hanya untuk syuting apa hukumnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memakai wig hanya untuk syuting apa hukumnya?

Sebenarnya tidak ada hubungannya..

Simak baik baik!

Dalam QS Al A'raf ayat 26, Allah SWT telah memerintahkan agar menutup aurat baik itu laki-laki maupun perempuan.

Jilbab merupakan pakaian bagi kaum Muslimah yang dapat menutup auratnya sebagaimana diwajibkan agama.

hukum menggunakan wig atau rambut palsu telah banyak dipaparkan oleh para ulama.

Karena itu, haram bagi seorang perempuan melepas jilbab dan menggunakan wig untuk kepentingan shooting film.

  • Para ulama sepakat menggunakan wig hukumnya haram bagi seorang Muslim
  • "Sementara melepas jilbab untuk keperluan shooting dengan memakai wig, jelas tidak masuk kategori darurat"

#Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Jzesslynxaellyn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22