Berikut ini adalah pertanyaan dari safitria1882 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah kredit/ ansuran. Dimana ada pihak ke tiga yang menjadi jembatan untuk pembelian suatu barang. Apakah hal ini sesuai dengan aturan Islam ? Jelaskan pendapat anda!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jual beli dengan sistem Kredithukum nyaDi perbolehkandalamSyariat.
Penjelasan:
Jual beli dalam sistem angsuran(kredit), dalam istilah kaidah Fiqhiyahbahwa asal dalamMuamalahadalahMubah, KecualiadaDalilygMenunjukkan keharaman nya.
Smoga membantu...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Naaaaaa0420 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21