Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Khoir2067 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang mandiri dan bebas dari pengaruh/tekanan dari penguasa maupun pihak lain, maka dibentuklah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a) Komisi Yudisial (KY);

b) Bank Indonesia (BI) sebagai Bank sentral;

c) Tentara Nasional Indonesia (TNI);

d) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

e) Komisi Pemilihan Umum (KPU);

f) Kejaksaan Agung

g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49

Penjelasan:

Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat independen berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importance lainnya, seperti:

a) Komisi Yudisial (KY);

b) Bank Indonesia (BI) sebagai Bank sentral;

c) Tentara Nasional Indonesia (TNI);

d) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

e) Komisi Pemilihan Umum (KPU);

f) Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945 melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum di bidang pro justisia, juga memiliki constitutional importance yang sama dengan kepolisian;

g) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk berdasarkan UU tetapi memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945;

h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azkafazaramadhan123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21