bantuin ya jawab no 3,4. makasih yang udh bantu​

Berikut ini adalah pertanyaan dari divakhalis36 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bantuin ya jawab no 3,4. makasih yang udh bantu​
bantuin ya jawab no 3,4. makasih yang udh bantu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Syariat tentang memperbolehkan seseorang untuk menjamak dan meng-qashar shalat dalam kondisi tertentu disebut Rukhsah (Keringanan).

salat fardhu yang boleh dijamak tetapi tidak boleh diqasar adalah shalat maghrib, karena jumlah rakaatnya ganjil. Sehingga tidak bisa diqasar, tetapi masih bisa dijamak dengan shalat isya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imeldaasic dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21