Berikut ini adalah pertanyaan dari saringprambud pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Aku Jelaskan hukum bagi seorang lelaki yang tertinggal dari salat jamaahnya tanpa ada udzur Yang membolehkannya. dan aku Sebutkan dalil tentang itu!!mohon babtuan nya sebelum nya aaya ucapkan(: terima kasih :)
●NO COPAS
●NO GOOGLE
●NO NGASAL
●NO SALIN
●NO COPAS
●NO GOOGLE
●NO NGASAL
●NO SALIN
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum shalat jum'at bagi laki-laki adalah fardhu'ain, dan jika laki-laki meninggalkan shalat jum'at tanpa udzur adalah salah satu dosa besar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Saharanovita18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Jun 21