Bagaimana hukumnya jika ada mushalla di pabrik yang mengadakan kegiatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aquila0152 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukumnya jika ada mushalla di pabrik yang mengadakan kegiatan shalat Jum’at sendiri untuk karyawannya? Jelaskan hal tersebut dikaitkan dengan syarat shalat Jum’at yang menyatakan bahwa shalat Jum’at harus diadakan di tempat yang menetap dan orang yang melaksanakan harus mukim (menetap).Kak tolong di-jawab dan di sertai penjelasan `(*∩_∩*)′​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apakah shalat Jum’at itu sah dengan jamaah terdiri dari para muqimin (penduduk) yang tidak menetap. Dalam hal itu terdapat dua wajh; Abu Ali bin Abi Hurairah berpendapat: “Shalat Jum’at dengan mereka itu sah karena mereka berkewajiban shalat Jum’at, sehingga shalat itu menjadi sah, sama seperti para penduduk tetap.” Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Zuhaili:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh danilfirdaus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21