Berikut ini adalah pertanyaan dari ammarmuslim98 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rukun :
1. Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli)
2. Ada sighat (lafal ijab qabul)
3. Ada barang yang dibeli (ma'qud alaih)
4. Ada nilai tukar pengganti barang.
Hukum :
Hukumnya Mubah (Boleh), Namun Menurut Imam Asy Syatibi Hukumnya Bisa Menjadi Wajib & Haram.
#Semoga Bermanfaat
Wassalamualaikum
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FahriProject07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Jun 21