jual beli kepada orang yang sangat membutuhkan barang hukumnya adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahriamin1212 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jual beli kepada orang yang sangat membutuhkan barang hukumnya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Dari dasar hukum sebagaimana tersebut di atas bahwa jual beli itu hukumnya adalah mubah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylaelkamaulida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21