apa pendapatmu jika ternyata tanah yang dihibahkan adalah tanah sengketa​

Berikut ini adalah pertanyaan dari achmadfairuz52 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa pendapatmu jika ternyata tanah yang dihibahkan adalah tanah sengketa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

214 Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah

I. LATAR BELAKANG

Hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Secara umumnya ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum yang baik seperti yang dicitacitakan oleh masyarakat sosial, maka diperlukan kaidah-kaidah (hukum) sebagai alatnya. Pada setiap kehidupan bermasyarakat akan dijumpai suatu perbedaan antara tingkah laku dengan hal-hal yang dikendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Ada suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, sehingga timbul suatu ketegangan karena terdapat perbedaan kepentingan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan atau ketegangan satu dengan yang lainnya. Perselisihan atau ketegangan tersebut bahkan dapat pula terjadi dalam suatu keluarga. Permasalahan yang seringkali timbul dalam satu keluarga adalah berkaitan dengan harta kekayaan terutama peralihan dalam bentuk hibah dari orang tua kepada anak-anaknya.

Hibah merupakan perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak kepemilikan yang sengaja dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan hak215 LENTERA HUKUM

pemberian dalam bentuk hibah berupa tanah dan/atau bangunan harus dibuatkan secara tertulis dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pejabat Pembuat Akta Tanah diberikan kewenangan dalam pelaksana-an sebagian kegiatan dari pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik.

Akta otentik dapat dijadikan bukti terkait adanya suatu perbuatan hukum tertentu baik mengenai suatu Hak Atas Tanah dan juga mengenai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terkait mana pembuatan akta tersebut untuk sebagai dasar pendaftaran terkait perubahan data akibat perbuatan hukum atas tanah tersebut. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah terkait pembuatan akta otentik oleh PPAT adalah sebagai mana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan perbuatan hukum tersebut haruslah dilakukan pendaftaran yang diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mana penyelenggaraan pendaftaran

PENJELASAN:

GOMENASAI KALO SLH JDIKAN JWBN TERBAIK JIKA BENAR ARIGATAUU

214 Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas TanahI. LATAR BELAKANGHukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Secara umumnya ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum yang baik seperti yang dicitacitakan oleh masyarakat sosial, maka diperlukan kaidah-kaidah (hukum) sebagai alatnya. Pada setiap kehidupan bermasyarakat akan dijumpai suatu perbedaan antara tingkah laku dengan hal-hal yang dikendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Ada suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, sehingga timbul suatu ketegangan karena terdapat perbedaan kepentingan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan atau ketegangan satu dengan yang lainnya. Perselisihan atau ketegangan tersebut bahkan dapat pula terjadi dalam suatu keluarga. Permasalahan yang seringkali timbul dalam satu keluarga adalah berkaitan dengan harta kekayaan terutama peralihan dalam bentuk hibah dari orang tua kepada anak-anaknya.Hibah merupakan perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak kepemilikan yang sengaja dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan hak215 LENTERA HUKUMpemberian dalam bentuk hibah berupa tanah dan/atau bangunan harus dibuatkan secara tertulis dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pejabat Pembuat Akta Tanah diberikan kewenangan dalam pelaksana-an sebagian kegiatan dari pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik.Akta otentik dapat dijadikan bukti terkait adanya suatu perbuatan hukum tertentu baik mengenai suatu Hak Atas Tanah dan juga mengenai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terkait mana pembuatan akta tersebut untuk sebagai dasar pendaftaran terkait perubahan data akibat perbuatan hukum atas tanah tersebut. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah terkait pembuatan akta otentik oleh PPAT adalah sebagai mana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan perbuatan hukum tersebut haruslah dilakukan pendaftaran yang diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mana penyelenggaraan pendaftaranPENJELASAN: GOMENASAI KALO SLH JDIKAN JWBN TERBAIK JIKA BENAR ARIGATAUU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PlayWithAra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Apr 22